Tim Kajian UU ITE Dibentuk, Diberi Tenggat hingga 22 Mei
Cakrawalatoday.com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pihaknya memberi tenggat bagi Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hingga 22 Mei 2021.
Hal itu termaktub dalam Keputusan Menko Polhukam RI Nomor 22 tahun 2021 Tentang Tim Kajian UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ditanda tangani Mahfud pada 22 Februari 2021.
“Tim Kajian UU ITE sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu bertugas mulai dari tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator ini sampai dengan tanggal 22 Mei 2021,” bunyi Keputusan Menko Polhukam poin kelima, mengutip CNNIndonesia.com.
Mahfud mengatakan tenggat waktu diberikan agar tim tersebut bisa melakukan kajian mendalam mengenai perlunya revisi UU ITE atau tidak. Nantinya, tim itu akan melaporkan hasil kerjanya kepada tim pengarah.
“Sembari menunggu dua atau tiga bulan, Polri dan Kejaksaan penerapannya supaya betul-betul tidak multitafsir, tapi orang merasa adil,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/2).
Mahfud menjelaskan pemerintah memutuskan membentuk Tim Kajian didasarkan kenyataan bahwa penerapan UU ITE selama ini telah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Pemerintah, kata dia, menilai aturan itu banyak memuat pasal-pasal yang terlalu lentur atau pasal karet untuk merespons pendapat di tengah masyarakat.
Tim Kajian UU ITE ini terdiri dari para pengarah, tim pelaksana serta sub tim 1 dan sub tim 2. Tim pelaksana sendiri dipimpin oleh ketua tim pelaksana yang diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo.
Sementara itu, Sub tim 1 disebut sebagai Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE. Tim ini memiliki tugas untuk merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang sering dianggap menimbulkan multitafsir. Ketua Sub Tim 1 dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Hukum Kominfo Henri Subiakto.
Selain itu, Sub Tim 2 yang disebut Tim Telaah Substansi UU ITE. Tim ini nantinya akan menelaah beberapa pasal dalam UU ITE yang dianggap multitafsir untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan revisi. Sub Tim II diketuai oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana.**