Taja Pelatihan Penganggaran Desa, Fitra Riau Gandeng PMD Riau sebagai Narasumber

Cakrawalatoday.com – Forum Indonesia untuk Transparan Anggaran (Fitra) Riau mengelar pelatihan bersama dalam topik ‘Mengukur kinerja pembangunan’, secara daring pada 19 November 2020. Pelatihan ini diikuti oleh akademisi dan mahasiswa dari Universitas Riau, Universitas Islam Riau, dan Universitas Lancang Kuning, serta perangkat desa.
Pelatihan melihat regulasi desa hadir untuk melaksanakan upaya pembangunan dan pemeberdayaan masyarakat, yang juga bertujuan meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan dalam mencapai kesejahteraan masyarakat desa. Salah satu instrumen yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan di setiap desa adalah dengan alokasi dana desa. Dengan pemberian dana ini desa akan lebih berdaya.
Staf pengembangan jaringan Fitra Riau, Sartika Dewi, dalam pembukaan diskusi menjelaskan pelatihan daring ini merupakan bagian dari pelatihan secara luring yang telah dilaksanakan Fitra Riaupada Juli lalu. “Meskipun kegiatan dilaksanakan secara online, akan tetapi tidak mengurangi rasa semangat peserta dalam belajar. Jumlah peserta yang mendaftar mencapai 90 orang,” ujarnya.
Sartika mengungkapkan, Fitra melakukan kegiatan ini juga ingin melihat bagaimana implemantasi UU Nomor 6 tahun 2014 dilaksanakan. Apakah tujuan dan semangat dari UU tersebut bisa terlaksanakan dan dijalankan oleh pemerintahan desa terkait dengan indicator-indikator dalam menciptakan desa yang berkemandirian dan serta berkemajuan di semua sektor.
Sementara, Yorin dari Dinas PMD dan Dukcapil Provinsi Riau dalam pemaparannya mengapresiasi kegiatan yang ditaja oleh Fitra Riau ini. Apalagi menurutnya, di forum pelatihan ini diikuti oleh mahasiswa dan perangkat desa. “Mudah-mudahan forum kita ini nantinya bermanfaat bagi semua kalangan,” ujarnya
Yorin menerangkan, saat ini pemerintah telah merancang pembangunan dimulai dari bawah atau bottom up, bukan lagi pendekatan pembangunan dari atas atau top down. Karena itu pemerintah melaksnakan pembangunan berdasarkan aspirasi masyarakat desa.
“Saya menyimpulkan dalam mengukur kinerja pembangunan desa, tak terlepas dari indicator-indikator evaluasi terhadap kualitas, kuantitas, ketepatan waktu, efektivitas, kemandirian dan komitmen dalam capaian tujuan sasaran dan strategi peningkatan kesejahteraan desa,” ungkap Yorin.
Dapat diketahui juga, kata Yorin, dalam pasal 78 ayat 2 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, pembangunan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Jika dilihat dari dokumen kinerja pembangunan desa tak terlepas dari dokumen perencanaan (RPJMdes, RKPdes), selanjutnya dokumen pelaksanaan (Realisasi APBDes, adminstrasi dan pelayanan) serta dokumen pengawasan (laporan kepala desa). Kalau di tingkat kecamatan dan kelurahan tidak memiliki dokumen tersebut karena kewenangannya berbeda, karena tugasnya hanya tugas pembantuan dan sifatnya mandatory.
Sedangkan Manager Knowladge Management Fitra Riau Gusmansyah mengatakan, setidaknya ada dua persoalan yang harus diselesaikan. Pertama, membuka lapangan pekerjaan baru karena dana desa ini bersifat padat karya. Artinya, pembangunan dilakukan oleh pihak desa dengan orang-orang desa tersebut sebagai pekerjanya.
“Kedua, dengan adanya pembangunan desa maka kegiatan ekonomi semakin baik dan pendapatan setiap kepala rumah tangga di desa meningkat,” terang Gusmansyah
“Kita mau melihat sebenarnya dengan adanya dana desa setiap tahunnya, dapatkah meningkat kesejahteraan di desa dan tentunya juga dana desa yang dikelola oleh pemerintahan desa, bersifat transparan dan masyarakat dapat mengetahui dana tersebut diperuntukan untuk program apa saja,” tambahnya.**
Rilis