Risma Dilaporkan ke Polisi, 65 Advokat Siapkan Pendampingan
Cakrawalatoday.com – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini diadukan ke Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (2/11). Dalam aduannya, Risma dinilai telah melakukan pembohongan publik karena menyebut calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1 Eri Cahyadi sebagai anaknya.
Sebanyak 65 pengacara menyatakan bakal membela dan mendampingi Risma, dalam menghadapi aduan dugaan pembohongan publik dan provokasi yang dilayangkan Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Abdul Malik di Polda Jatim itu. Ke-65 advokat tersebut mengatasnamakan dirinya ‘Advokat Anak-anak Bu Risma Bersatu’.
“Para praktisi hukum sepakat bersatu memberikan dukungan kepada Bu Risma. Wujud dukungan itu tergambar lewat pembentukan sebuah wadah. Yakni ‘Advokat Anak-anak Bu Risma Bersatu’ yang beranggotakan 65 pengacara,” kata Juru bicara Advokat Anak-anak Bu Risma Bersatu, Rio Dedy Heryawan, di Surabaya, Rabu (4/11/2020), sebagaimana diberitakan CNNIndonesia.com.
Rio mengatakan aduan Malik yang juga merupakan politikus Gerindra tersebut sangatlah tidak berdasar, bahkan cenderung lucu. Ia menyebut pernyataan Risma yang mengutarakan bahwa Eri adalah anaknya hanyalah sebuah kiasan yang lumrah dikatakan oleh guru kepada murid.
“Kan itu kata kiasan. Karena Mas Eri memang dididik oleh Bu Risma. Ini kan sama dengan Bu Risma selalu bilang bahwa seluruh anak di Surabaya ini adalah anaknya, sehingga beliau mati-matian membela, mulai menyelenggarakan sekolah gratis, memberi beasiswa, merawat anak telantar, membina anak jalanan dan sebagainya,” katanya.
Begitu juga soal dugaan pelanggaran izin cuti kampanye yang diadukan Malik. Ia mengatakan bahwa Risma telah mengajukan cuti kepada Gubernur Jawa Timur dan telah mendapatkan jawaban.
Rio mengklaim berdasarkan telaah dan kajian hukum pihaknya, Risma terbukti tak bersalah dalam aduan tersebut. Rio bahkan mengatakan dalam kasus ini Risma telah terzalimi.
“Kami sudah telaah semua, Bu Risma tidak bersalah. Bu Risma akan dizalimi, maka kami akan bergerak membela. Kami akan melakukan pendampingan pada bu Risma, bahkan banyak advokat lain yang akan bergabung membela beliau,” kata dia.
Rio menambahkan, bahwa pihaknya juga prihatin lantaran belakangan Risma terus mendapatkan serangan-serangan dan tudingan melanggar aturan. Hal itu dilakukan oleh pihak tertentu dengan membabi-buta.
“Ini membuat kondisi menjelang Pilkada Surabaya semakin tidak kondusif. Ada pihak tertentu yang bermanuver segala cara dan membabi-buta menyerang Bu Risma. Bahkan, foto Bu Risma dihalangi untuk ditampilkan di alat peraga kampanye (APK), padahal secara aturan dilegalkan untuk tampil pada APK,” ucapnya.
Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Abdul Malik mengadukan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke Polda Jatim. Dalam aduannya, Risma dinilai telah melakukan pembohongan publik dan provokasi terhadap warga Surabaya, saat mengampanyekan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji.
“Kami serahkan proses ini kepada Polda Jawa Timur karena Bawaslu sepertinya lambat karena pengalamannya Risma dipanggil tidak datang,” kata Malik, kemarin.
Ia menjelaskan pembohongan publik yang dilakukan Risma antara lain yakni menyebut bahwa Eri sebagai anak. Padahal, yang diketahuinya, mantan Kepala Bappeko Kota Surabaya itu bukan merupakan anak dari Risma.
Malik juga menuding bahwa kampanye yang dilakukan oleh Risma tidak memiliki izin cuti dari Gubernur. Menurutnya, sebagai Wali Kota Surabaya, Risma harusnya mengajukan cuti terlebih dahulu agar bisa melakukan kampanye.
Tak hanya itu, Malik juga mempermasalahkan sejumlah perkataan Risma yang dinilai provokatif. Ia mencontohkan, dalam video yang beredar Risma menyebut jika Surabaya tidak dipimpin anaknya (Eri), maka Surabaya bisa hancur lebur.**