Terkait Kolase Ma’ruf-Kakek Sugiono, MUI Singgung Kasus Ade Armando-Abu Janda-Denny Siregar

Cakrawalatoday.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan kasus kolase Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan bintang porno Jepang Kakek Sugiono kepada pihak kepolisian. MUI mengatakan kasus ini diproses oleh polisi dalam waktu yang singkat.
“Adapun delik hukum yang akan dikenakan kepada yang bersangkutan itu urusannya adalah urusan penegak hukum. Tapi jangan pula penegak hukum ini begitu cepat dia melakukan tindakan kepada pihak tertentu kepada pihak lain tidak secepat itu,” kata Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhyiddin Junaidi, Jumat (2/10/2020) dilansir Detikcom.
Muhyiddin kemudian menyoroti kasus Ade Armando, Abu Janda hingga Denny Siregar. Dia menilai polisi mengusut kasus itu tidak secepat kasus yang melibatkan Sulaiman Marpaung (SM), Ketua MUI kecamatan di Tanjungbalai ini.
“Katakanlah kasus Armando, Abu Janda yang selalu menghina Islam, Denny Siregar yang selalu mendiskreditkan Islam. Kok polisi tidak secepat itu melakukan tindakan, kenapa kasus ini begitu cepat, ini pertanyaan yang muncul ke permukaan,” kata dia.
Muhyiddin menegaskan pihaknya tidak membela SM. Dia meminta agar hukum ditegakkan secara adil.
“Bukan kami membela ketua MUI kecamatan di sana, bukan. Tetapi hukum itu diterapkan secara adil. Kita menghargai, tapi keadilan itu harus dijunjung tinggi,” sambungnya.
Sebelumnya, polisi telah menangkap SM. Polisi juga mengungkap motif SM mengunggah kolase tersebut lantaran geram dengan pernyataan Wapres Ma’ruf Amin soal budaya K-Pop dijadikan inspirasi bagi anak muda.
“Motifnya dia marah lihat pernyataan Pak Ma’ruf di YouTube,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dikutip detikcom, Jumat (2/10/2020).
Untuk diketahui, Ade Armando dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan kepada Front Pembela Islam (FPI). Laporan tersebut diberikan pada Selasa (11/2).
Polda Metro Jaya telah menerima laporan pihak Front Pembela Islam (FPI) terhadap dosen Universitas Indonesia,Ade Armando soal ucapan ‘FPI Preman’. Polisi akan melakukan gelar perkara terkait laporan tersebut.
“Belum tahulah (progres laporan), tapi ini kan belum digelarkan walau sudah diterima (laporannya),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).
Yusri belum memastikan langkah lanjut polisi terkait laporan tersebut. Yusri kemudian menyinggung soal laporan serupa yang ditolak oleh Bareskrim Polri.
Selain itu, Denny Siregar juga dilaporkan atas unggahan di akun Facebook-nya pada 27 Juni 2020 berupa tulisan panjang berjudul ‘Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang’.
Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Ilmi Tasikmalaya Ahmad Ruslan Abdul Gani meminta pihak kepolisian segera memanggil pegiat media sosial Denny Siregar. “Kita mendesak (polisi) untuk memanggil Denny Siregar, ingin segera diproses,” kata Ahmad Ruslan via sambungan telepon, Ahad (19/7).
Polisi memastikan kasus unggahan pegiat media sosial Denny Siregar soal ‘santri calon teroris’ masih terus berlanjut. Namun polisi masih membutuhkan waktu guna proses penyelidikan.
“Tentu masih lanjut, cuma kan perlu waktu,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Yusuf Ruhiman saat dihubungi, Senin (20/7/2020).
Selain itu, Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri pada Desember 2019. Abu Janda dituduh melontarkan ujaran kebencian di media sosial.
Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda terkait laporan ujaran kebencian. Abu Janda diperiksa sebagai saksi Jumat (29/5).
“Permadi Arya alias Abu Janda akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian di media sosial,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Tribrata TV, Jumat (29/5).
Abu Janda juga sebelumnya pernah dilaporkan Ustaz Maaher At-thuwailibi atau Soni Eranata ke Bareskrim. Maaher melaporkan balik Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
“Saya melakukan laporan kepada Bareskrim Polri atas tindakan dugaan kuat tuduhan keji dan fitnah yang dilakukan oleh Abu Janda alias Permadi Arya, di mana beliau di ruang publik Abu Janda alias Permadi Arya ini melakukan tuduhan fitnah terhadap statement saya di Twitter dan ceramah-ceramah saya terkait dengan hukum fikih Islam bagi penista agama,” kata Maaher di SPKT Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11).**
Sumber: detikcom