Coret Mushala ‘Saya Kafir’ di Tangerang, Ini Motif Pelaku
Cakrawalatoday.com – Satrio Katon Nugroho, pelaku pencoretan Mushala Darussalam di Pasar Kemis, Tangerang, mengakui aksi vandalisme dan perusakan Alquran. Pemuda tersebut meyakini bahwa aksinya itu sebagai kebenaran.
“Pelaku meyakini apa yang dia lakukan suatu hal yang benar berdasarkan pemahamannya,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam di Tangerang, Rabu (30/9/2020), dikutip Detikcom.
Polisi juga mendalami adanya informasi bahwa pelaku belajar agama di YouTube. Ia memang memiliki handphone berisi konten-konten tertentu.
“Masih kita dalami, dia memang menguasai sebuat alat. Handphone gadget yang dia pakai, kita masih mendalami dan menelusuri situs dan konten yang dia pelajari,” ujarnya.
Pelaku juga katanya merupakan mahasiswa yang baru semester satu di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta. Apakah yang bersangkutan ikut pada organisasi atau kelompok tertentu, polisi masih terus mendalami karena pelaku sering berubah-ubah keterangan.
“Kita dalami, sampai saat ini belum ada (ikut organisasi tertentu),” ucap Ade.
Sebelumnya, video aksi vandalisme dan Al Quran dirobek di Mushala Darussalam, Kabupaten Tangerang, Banten, viral di media sosial. Terlihat mushala dicoret menggunakan cat pilok di bagian tembok, lantai serta ada Alquran yang terlihat sobek di lantai.
Video tersebut berdurasi kurang lebih satu menit. Ada seseorang yang bicara di video itu yang mengatakan bahwa mushala ini semua dicoret-coret. Pihak yang mengetahui awal adalah seorang bernama Wawan.
“Ya ini mushala kita nggak tahu dari jam berapa, semuanya dicoret-coret. Awal masuk itu Wawan. Wawan masuk ke sini sudah dengan kondisi sudah dicoret-coret,” bunyi video yang dikutip detikcom.
Tersangka
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam mengatakan perbuatan pelaku pencoretan atau vandalisme oleh Satrio Katon Nugroho di Mushala Darussalam bisa menimbulkan permusuhan dan penistaan agama. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka bisa dijerat dengan Pasal 156 (a) dan atau pasal 156 KUHP.
“Terhadap tersangka kita terapkan Pasal 156 KUHP. Karena dia diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan permusuhan atau penodaan terhadap agama sehingga dapat menimbulkan perasaan permusuhan, kebencian atapun penghinaan terhadap golongan atau beberapa golongan,” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Rabu.
Ade berpesan kepada masyarakat Tangerang dan khususnya yang sudah menerima video aksi vandalisme yang ditampilkan di media sosial untuk tidak melakukan interpretasi secara sendiri dengan kalimat-kalimat pribadi. Ia berharap warga melakukan konfirmasi yang pihak yang berwenang.
“Dengan hormat siapapun kalau menerima video, foto-foto tolong jangan diinterpretasikan sendiri. Yang harus dilakukan seyogyanya adalah mengkonfirmasi video apa, ini foto apa. Karena fakta sangat berbeda dengan persepsi,” ujar Ade.
Polisi masih terus mengumpulkan fakta-fakta secara utuh apa yang dilakukan tersangka. Jika telah melihat dan menerima foto vandalisme, sebaiknya melakukan konfirmasi kepada pihak berwajib.
Dari perbuatan tersangka, polisi sendiri telah mengamankan Alquran warna kuning emas yang ada coretan silang saat dipilok oleh pelaku. Selain itu, ada Alquran yang sudah disobek-sobek, 1 buah pilok, 1 buah lakban, gunting dan sebuah korek.**


