Soal Penyerangan Polsek Ciracas, Ini 5 Arahan KSAD
CAKRAWALATODAY.com – Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Andika Perkasa berkomitmen terus mengawal terkait insiden perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur oleh oknum TNI. Andika memastikan akan mengganti rugi seluruh kerugian hingga memecat prajurit yang terlibat perusakan tersebut.
“Pertama, TNI Angkatan Darat memohon maaf atas terjadinya insiden yang menyebabkan korban maupun kerusakan yang dialami rekan-rekan baik dari masyarakat sipil maupun anggota Polri yang tidak tahu apa-apa,” kata Andika saat jumpa pers di Mabes TNI AD, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Ahad (30/8/2020) seperti dikutip dari Detikcom.
Andika mengatakan TNI AD akan mengawal tindak lanjut dari insiden perusakan di sekitar wilayah Ciracas. Dia juga memastikan pihaknya akan mengganti rugi, termasuk biaya perawatan yang ditimbulkan hingga memecat para oknum TNI yang terlibat.
Berikut ini arahan Andika Perkasa soal Perusakan Polsek Ciracas:
1. TNI Akan Ganti Rugi Kerusakan Polsek-Biaya Perawatan Korban
Jenderal Andika Perkasa memastikan pihak TNI AD akan terus mengawal penanganan kasus perusakan Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo, Jakarta Timur. Termasuk soal ganti rugi hingga biaya perawatan korban.
“Kami mohon maaf atas kejadian tersebut dan kami akan mengawal agar ada tindak lanjut, termasuk memberikan ganti rugi,” kata Andika dalam jumpa pers di Mabes TNI AD, Jalan Veteran Nomor 5, Jakarta Pusat, Ahad (30/8/2020).
“Terhadap biaya perawatan rumah sakit maupun kerusakan kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku,” lanjutnya.
2. KSAD Tak Akan Terima Alasan Apapun Sebagai Pembelaan
Jenderal Andika Perkasa memastikan seluruh prajurit yang terlibat perusakan Polsek Ciracas untuk bertanggunjawab. Dia tidak akan menerima alasan apapun untuk pembelaan dari aksi penyerangan itu, termasuk tertipu Prada MI.
“Kalau soal tersulut, itu adalah tanggung jawab masing-masing prajurit. Kita tidak mau terima, mau tersulut apa kek. Yang jelas mereka melakukan tindakan apa ya tanggung jawab loh,” kata Jenderal Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jalan Veteran Nomor 5, Jakarta Pusat, Ahad (30/8/2020).
Jenderal Andika menegaskan ucapan-ucapan yang jadi pemicu penyerangan masih didalami. Namun, dia menegaskan tak ada alasan apa pun yang membenarkan tindakan anarkis itu.
“Soal apa yang dikatakan oleh a, b, c, d, e masih dalam pemeriksaan dan nggak ada hubungannya. Yang jelas apa yang mereka lakukan, itu saja,” tegas Andika.
“Mau mereka ketipu mau nggak, salah sendiri. Kami tidak akan menolerir lagi. Tidak boleh kejadian seperti ini terjadi lagi dan mereka harus bayar,” tambah dia.
3. Perusak Polsek Ciracas Juga Harus Tanggung Ganti Rugi
Jenderal Andika Perkasa menegaskan pelaku perusakan dan kerusuhan di Polsek Ciracas, Jakarta Timur, harus membayar ganti rugi juga. Mekanisme penggantian rugi dari para pelaku ini tengah disiapkan.
“Kita juga akan membuat mekanisme agar mereka semua yang menjadi tersangka dan menjadi terdakwa mengganti segala kerusakan maupun biaya-biaya pengobatan. Ada mekanismenya sehingga kita pastikan mereka semua harus membayar,” kata Jenderal Andika Perkasa dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jalan Veteran Nomor 5, Jakarta Pusat, Ahad (30/8/2020).
KSAD menugasi Pangdam Jaya untuk menghimpun semua kerusakan yang ditimbulkan dari insiden tersebut. Laporan mengenai kerugian dari perusakan di Polsek Ciracas dan sekitarnya bakal diteruskan ke Panglima TNI.
4. Anggota yang Hilangkan Bukti Akan Diancam Pasal Berlapis
Jenderal Andika Perkasa memastikan akan memberi ancaman pasal berlapis bagi oknum TNI AD yang menghilangkan barang bukti terkait insiden perusakan Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo, Jakarta Timur. Selain itu, pasal berlapis juga akan diberikan bagi oknum yang berbohong saat pemeriksaan.
“Oleh karena itu kita sudah menyiapkan juga lapisan-lapisan apabila ada yang berusaha berbohong di dalam pemeriksaan, atau menyembunyikan, atau bahkan menghilangkan bukti keterlibatan maka akan kita tambahkan pasal yang masuk dalam kategori obstruction of justice,” kata Andika, saat jumpa pers di Mabes TNI AD, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Ahad (30/8/2020).
Andika menegaskan tidak akan ada perlaku berbeda kepada oknum TNI yang terlibat perusakan. Menurutnya semua akan ditindak sama.
“Jadi tidak akan ada lagi perlakuan harus berbeda kepada mereka yang kooperatif dan kepada mereka yang berusaha menyembunyikan. Tidak ada lagi hanya sama saja begitu saja,” kata Andika.
5. Anggota TNI AD yang Terlibat Pasti Dipecat
Jenderal Andika Perkasa akan mengambil langkah tegas kepada anggotanya yang terlibat penyerangan Polsek Ciracas. Tak hanya hukuman pidana, mereka juga dipecat dari TNI.
“Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” kata Jenderal Andika dalam jumpa pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Ahad (30/8/2020).
Andika memastikan akan menerapkan pemecatan di luar dari hukum pidana bagi para prajuritnya yang terlibat perusakan Polsek Ciracas. Dia memastikan lebih baik kehilangan prajuritnya dibanding nama TNI rusak.
“Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapapun prajurit yang terlibat, apapun perannya. Daripada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab yang sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan, janjikan saat menjadi anggota TNI AD,” ucapnya.**