Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Ekspos Kasus Penangkapan Tiga Pelaku Jaringan Narkotika
CAKRAWALATODAY.COM – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pekanbaru mengekspos pengungkapan penangkapan tiga pelaku jaringan narkotika diduga jenis shabu. Kegiatan berlangsung di ruang lobi Polresta Pekanbaru, Selasa (4/8/2020).
Kasus yang diekspos ini, seperti dilansir akun resmi instagram Humas Polresta Pekanbaru, merupakan jaringan narkotika diduga jenis shabu yang ditangkap pada Rabu, 22 Juli 2020 sekitar pukul 05.20 WIB di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Penangkapan dilakukan di dua tempat kejadian perkara, yaitu di Bandara SSK II dan di kantor cabang JNE, Jalan Sisingamangaraja Pekanbaru.
Ketiga tersangka ini inisial GR, YP dan AL mendapat perintah dari seseorang inisial ABG dari Lapas Cipinang, Jakarta, untuk menjemput narkotika jenis shabu ke Pekanbaru. Mereka sengaja datang dari Sukabumi, Jawa Barat menuju Pekanbaru untuk menjemput shabu tersebut.
Kapolresta Pekanbaru Kbp H Nandang Mu’min Wijaya SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Akp Juper Lumban Toruan SIK SH membenarkan penangkapan terhadap tiga pelaku GR,YP dan Al di Bandara SSK II Pekanbaru pada Rabu pukul 05.20 Wib. Kemudian dilakukan pengembangan dengan mengintrogasi tersangka GR sehingga pengakuan GR telah mengirimkan paket melalui JNE Cabang Pekanbaru.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh tim Opsnal Sat Resnakoba ditemukan barang bukti dua paket narkotika jenis shabu seberat 99,98 gram, satu unit timbangan digital, dan satu unit alat presa kemasan makanan.
“Ketiga pelaku GR, YP dan AL sebagai kurier antarprovinsi. Dan terhadap terangka dapat dipersalahkan melanggar pasal 114 ayat 2, dan pasal 12 ayat 2 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat Narkoba.**/Abs