Berita TerbaruBerita UtamaRiau

Ini 13 Kebijakan Strategis Pemprov Riau untuk Kendalikan Karhutla

CAKRAWALATODAY.COM – Pemerintah Provinsi Riau memiliki 13 kebijakan strategis untuk pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di daerah ini.

Hal itu dipaparkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau, Edwar Sanger saat menjadi pemateri dalam acara Webinar Kesiapan Riau Menghadapi Musim Kering 2020 bersama Tribun Pekanbaru, Selasa, 4 Agustus 2020.

“Ada 13 kebijakan yang kita persiapkan untuk penanganan Karhutla,” sebutnya.

Dijelaskannya, 13 kebijakan tersebut yaitu melakukan pemetaan kembali daerah rawan bencana, melakukan inventarisasi kembali terhadap izin perusahaan perkebunan dan pengusahaan hutan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau.

Berikutnya, pelibatan perusahaan dalam patroli bersama yang dapat dimonitor langsung oleh Satgas Karhutla Riau, penyediaan alat pertanian di 12 kabupaten kota guna mendukung 99 kecamatan yang rawan Karhutla, dan penyediaan tanaman yang ramah terhadap lingkungan.

“Pemberdayaan masyarakat sekitar hutan sebagai zona penyangga (buffer zone) sehingga menciptakan ekowisata terutama di kawasan taman nasional hutan lindung dan hutan konservasi, serta mengembangkan tanaman endemik lahan gambut seperti nanas, Gerunggang dan lain-lain,” ujar Edwar.

Kemudian, pelibatan perguruan tinggi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla, komitmen bersama pencegahan dan penanggulangan karhutla antara Pemprov Riau dan kabupaten/kota, Forkopimda dan pelaksana usaha pada 6 Januari 2020 lalu.

Poin selanjutnya, sistem informasi/aplikasi peringatan dini dalam mengetahui lokasi titik hotspot di lapangan, pembuatan embung dan sekat kanal pada lokasi-lokasi lahan gambut, serta pembentukan tim terpadu penertiban kebun sawit ilegal.

Dan penegakan hukum dan menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 1 tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan.

“Mempersiapkan posko relawan pencegahan dan penanggulangan karhutla serta penetapan status siaga darurat karhutla mulai 11 Februari sampai 31 Oktober 2020,” pungkasya.**

Sumber: mediacenter.riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button