Berita TerbaruBerita UtamaPeristiwa

Pewarta Foto Indonesia Kecam Pernyataan Kontroversial Anji

CAKRAWALATODAY.COM – Organisasi profesi Pewarta Foto Indonesia (PFI) mengecam keras dan serius terhadap pernyataan Erdian Aji Prihartanto atau yang lebih dikenal sebagai Anji. Kecaman itu disampaikan melalui siaran pers tertulis yang ditandatangani Ketua PFI Pusat Reno Esnir bertanggal 19 Juli 2020.

Menurut PFI, lewat sebuah postingan di Instagram, mantan artis ini mengungkapkan kejanggalan yang ada pada foto karya Joshua Irwandi, fotografer yang mendapatkan grant dari National Geographic, dan membuat opini penghakiman sepihak seolah-olah foto tersebut adalah hasil setingan dan hasil karya dari seorang buzzer, bukan jurnalis.

Dalam foto itu, digambarkan sesosok mayat terbungkus plastik yang meninggal akibat Covid-19 di salah satu rumah sakit di Jakarta. PFI Pusat telah menghubungi Joshua Irwandi terkait foto tersebut untuk memastikan keabsahadari karya jurnalistiknya yang viral itu. Dari hasil diskusi tersebut, Joshua telah mematuhi kode etik jurnalistik, mematuhi prosedur perijinan, dan mengikuti segala macam protokol kesehatan yang diwajibkan oleh pihak rumah sakit. Terkait hal tersebut di atas, PFI Pusat mengingatkan bahwa Kerja Jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Untuk itu, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pusat menyatakan sikap. Pertama, mengecam serta mengutuk opini yang tidak berimbang dan terkesan dibuat-buat dari Sdr. Anji yang menyebabkan keresahan di kalangan pewarta foto, fotografer, dan masyarakat umum,” kata Reno dalam keterangan pers itu.

Selanjutnya, PFI mendesak Anji untuk menghapus postingan di Instagram terkait foto Joshua Irwandi. PFI juga mendesak untuk meminta maaf secara terbuka akibat ulah yang telah ia perbuat kepada seluruh pewarta foto di Indonesia dan kepada Joshua Irwandi.

“Karena PFI menilai hal ini merupakan bentuk pelecehan terhadap karya jurnalistik yang otentik dan pendiskreditan profesi.”

PFI Pusat juga mendesak Anji untuk meluruskan apa yang sebenar-benarnya terjadi sebelum, saat, dan sesudah prosesi pengambilan foto jurnalistik karya Joshua Irwandi di Instagram.

“Kelima, tidak membandingkan kerja jurnalistik pewarta foto dengan anak agency, buzzer, influencer, youtuber, vlogger, dan sejenisnya. Karena kerja jurnalistik dilandasi oleh fakta yang ada di lapangan, memiliki kode etik yang jelas, dan dilindungi oleh undang-undang,” demikian PFI Pusat.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button