Berita TerbaruBerita UtamaNasional

Istana Sebut Presiden Jokowi Tak Bisa Intervensi Kasus Novel

CAKRAWALATODAY.COM – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menyatakan Presiden Joko Widodo tak bisa mengintervensi kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan. Hal ini terkait kekecewaan sejumlah pihak atas tuntutan satu tahun penjara kepada pelaku penyerangan Novel.

“Kita ikuti saja mekanisme hukum yang berlaku, sesuai prosedur. Presiden kan hanya bisa mengimbau, tidak bisa intervensi,” ujar Donny saat dihubungi, Selasa (16/6/2020), mengutip CNNIndonesia.com.

Ia pun menuturkan bahwa Novel dapat mengajukan banding apabila tidak puas dengan putusan hakim. Prosedur itu, menurutnya, adalah mekanisme hukum yang paling sesuai dan dapat dijalankan.

“Apabila dirasa terlalu ringan ya ajukan banding. Jadi ikuti saja sesuai jalur hukum yang ada,” katanya.

Komisi Kejaksaan sebelumnya mengakui ada kekecewaan masyarakat terhadap tuntutan tersebut. Untuk itu pihak Komisi Kejaksaan memastikan bahwa proses penuntutan tetap berjalan adil bagi korban maupun masyarakat.

Novel sendiri menilai negara telah abai dalam menyikapi kasus yang menimpa dirinya. Menurut Novel, negara abai terlihat dari kedudukan jaksa yang tak menjadi representasi negara dalam mewakili kepentingan korban.

Ia bahkan menyatakan pihak jaksa tak menggubris permintaannya untuk bertemu dan berdialog membahas kasusnya. Novel mengaku sudah meminta kepada jaksa untuk bertemu, baik secara informal maupun informal.

Menurut Novel, jaksa seharusnya mewakili kepentingan dirinya sebagai korban penyiraman air keras.

Pelaku penyiraman air keras kepada Novel diketahui dituntut satu tahun penjara. Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan bahwa pelaku tak sengaja menyiramkan air keras hingga mengenai mata Novel.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button