Berita TerbaruBerita UtamaNasional

Sekjen PPP Sebut Skema Pelaksanaan Kartu Pra Kerja Potensi Munculkan Kasus Hukum

CAKRAWALATODAY.COM – Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani menilai skema pelaksanaan program Kartu Pra Kerja yang memberikan keuntungan kepada perusahaan penyediaan layanan pelatihan online berpotensi memunculkan kasus hukum di kemudian hari. Pasalnya, Arsul mengatakan saat ini ada pelatihan online yang bisa diikuti secara gratis.

“Program kartu Pra Kerja-nya sendiri tidak bermasalah, apalagi ini merupakan pemenuhan janji Jokowi pada Pilpres 2019 lalu. Yang dianggap bermasalah adalah pelaksanaannya melalui skema pelatihan kerja secara online, di mana sebagian anggarannya yang Rp5,6 triliun tersebut menjadi pendapatan dan keuntungan sejumlah perusahaan startup tersebut,” kata Arsul dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/5/2020), mengutip detikcom.

Arsul kemudian mengingatkan akan kasus-kasus hukum, seperti BLBI, Bank Century dan pengadaan e-KTP, yang bermasalah dalam tataran pelaksanaan. Menurut Wakil Ketua MPR RI itu, jika hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada ketidakwajaran dalam komponen pembiayaan, bukan tak mungkin program Kartu Pra Kerja akan bermasalah secara hukum.

“Jika nanti hasil audit BPK atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) menemukan ketidakwajaran pada komponen pembiayaan yang telah dikeluarkan, misalnya melakukan perbandingan dan pendalaman terhadap pelaksanaan skema pelatihan dengan para penyedia jasa yang memberikannya secara cuma-cuma, seperti prakerja.org ini, maka menggelindingnya skema pelatihan Kartu Pra Kerja ini sebagai kasus hukum akan terbuka lebar,” papar Arsul.

Arsul mengingatkan agar pelaksanaan program Kartu Pra Kerja tidak mengandalkan imunitas hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020. Dia menegaskan pasal tersebut sama sekali tidak memberikan jaminan.

“Para pengambil keputusan dan pelaksana kebijakan terkait skema kartu Pra Kerja ini jangan mengandalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 yang sudah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 itu,” ujar Arsul.

“Absurd kalau para pembantu Presiden dan jajarannya merasa sudah aman karena diberikan kekebalan hukum oleh Pasal tersebut,” tambahnya.

Arsul agar pemerintah meninjau kembali implementasi program Kartu Pra Kerja. Dia menitikberatkan terhadap skema penganggarannya.

“Lebih baik mencegah potensi kasus hukum dari sekarang daripada nanti berhadapan dengan lembaga penegak hukum,” imbaunya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button