Berita TerbaruNasional

Ribka PDIP Ikut Pertanyakan Kenaikan Iuran BPJS

CAKRAWALATODAY.COM – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning meminta pemerintah membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Ia menyatakan tidak setuju dengan kebijakan yang telah diterbitkan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan itu.

“Tanggapan masalah BPJS (Kesehatan) naik, aku jelas tidak setuju, baik sebagai pribadi, sebagai Fraksi PDIP, maupun sebagai Komisi IX (DPR RI),” kata Ribka dalam rekaman video yang dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (14/5/2020).

“Harapan saya sebagai wakil rakyat, saya mendengar keluhan rakyat, mengeluh kontrakan rumah, mengeluh pekerjaan, ini supaya dibatalkan kenaikan (iuran) BPJS,” tambahnya.

Dalam berbagai rapat, dia menerangkan, DPR telah menyampaikan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Bahkan, menurutnya, salah satu rapat penyampaian penolakan itu dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani secara langsung.

Ribka menyatakan bahwa penolakan terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga sudah dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan mengeluarkan amar putusan Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan regulasi terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya.

“Itu kan sudah melalui tahapan rapat berkali-kali, yang melibatkan rapat gabungan, bahkan pernah dipimpin oleh Ketua DPR. Semua menolak kenaikan BPJS (Kesehatan) dan diserahkan ke pemerintah, juga keputusan MA juga menolak kenaikan BPJS,” ucapnya.

Ribka mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga tidak tepat dilakukan di tengah situasi pandemi virus corona (Covid-19) seperti saat ini. Menurutnya, rakyat tengah kebingungan setelah banyak yang kehilangan pekerjaan dan kesulitan untuk memenuhi berbagai macam kebutuhannya.

“Apalagi, pada situasi Covid-19 ini, rakyat sangat terjepit. Rakyat sedang dikasih sembako, hanya senang sesaat. Namun, rakyat justru sedang bingung dan terhimpit, apalagi yang di PHK, tidak bisa bayar kontrakan rumah, anak mau masuk sekolah, pekerjaan ke depan bagaimana? Masa malah naik (iuran) BPJS,” katanya.

Ia pun meminta pemerintah lebih sensitif dengan kondisi masyarakat. Menurutnya, pemerintah sebenarnya tinggal melaksanakan amar putusan Nomor 7P/HUM/2020.

Ribka kemudian mempertanyakan tujuan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, pemerintah seharusnya malah membebaskan iuran BPJS Kesehatan seperti yang dilakukan terhadap pajak.

“Kalau perlu tidak dinaikkan, bahkan dibebaskan seperti pajak dibebaskan, bensin untuk ojek online saja bisa 50 persen sampai 30 persen. Ini kenapa (iuran) BPJS malah naik. Lama-lama orang bisa tidak bayar (iuran) BPJS,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menaikkan iuran BPJS Kesehatan nyaris dua kali lipat dari posisi saat ini. Keputusan ini dilakukan tidak lama setelah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen pada awal 2020 lalu.

Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani Jokowi 5 Mei lalu.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button