Ponsel dari Luar Negeri Wajib Daftar IMEI, Begini Caranya
CAKRAWALATODAY.COM, Batam – Terkait kewajiban Registrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) pada perangkat telekomunikasi seperti handphone, Komputer Genggam dan tablet.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam gelar kegiatan sosialisasi pada Selasa (12/5/2020).
“Jadi nanti jika ada perangkat seluler, yang berasal dari luar negeri memasuki wilayah Batam wajib diregistrasi untuk bisa diaktivasi. Namun belum ada kewajiban membayar Bea Masuk dan Pajak Impor karena Batam adalah wilayah free trade zone (FTZ),” ungkap Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna.
Sumarna menyebut pada saat perangkat seluler diedarkan dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya, wajib dilakukan registrasi kembali dan melunasi Bea Masuk plus Pajak Impor.
“Dimana sebelumnya, pemberlakuan ketentuan mengenai kewajiban registrasi IMEI pada perangkat selular dimulai sejak Sabtu (18/4/2020) lalu, kebijakan ini dibuat dalam rangka melindungi Industri Dalam Negeri serta mencegah penyelundupan dan pelanggaran di bidang perpajakan, ” paparnya.
Nantinya, registrasi IMEI dapat dengan mudah dilakukan melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang bisa didownload di Appstore aau Playstore dan bisa juga melalui Website beacukai.go.id.
“Untuk perangkat seluler yang dibeli dan baru diaktifkan diatas tanggal 18 April 2020 dan yang belum terdaftar IMEI nya, maka tidak bisa menggunanakan jaringan (Provider Signal) yang ada di Indonesia,” katanya.
Selain sosialisasi kewajiban registrasi IMEI, pihaknya juga sosialisasikan terkait impor barang berupa alat kesehatan dan APD dalam rangka penanggulangan COVID-19.
Terkait impor barang-barang untuk penangulangan COVID-19 seperti alat kesehatan, APD berupa masker dan lainnya, hal penting yang dilakukan adalah bahwa pemerintah telah mengatur bahwa importasi atas barang-barang dimaksud harus mendapatkan pengecualian ijin impor.
“Yakni dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta pembabasan Bea Masuk dan Pajak Impor melalui aplikasi INSW,” ungkap Sumarna.
Sementara aplikasi INSW dapat diakses permohonan pembebasan Bea Masuk dan pajak impornya serta permohonan pengecualian ijin impornya dari kementerian terkait.
Untuk impor alat kesehatan dan APD berupa masker atau lainnya yang impornya menggunaan mekanisme barang kiriman dan nilanya kurang dari USD500, bisa langsung mendapatkan pembebasan Bea masuk dan pajak impor, tanpa melalui permohonan apapun. (hdu)