Berita TerbaruNasional

Jokowi Teken Perpres Gaji Dewas KPK

CAKRAWALATODAY.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2020 soal gaji Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Untuk Ketua Dewas KPK, per bulan membawa pulang hampir Rp 105 juta. Apa saja detailnya?

“Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” demikian bunyi pertimbangan Jokowi dalam Perpres 6/2020, mengutip detikcom, Rabu (6/5/2020).

Berikut hak keuangan dan fasilitas Ketua Dewas KPK:

Gaji Rp5 juta.

Tunjangan jabatan Rp5,5 juta.

Tunjangan kehormatan Rp2,39 juta.

Tunjangan perumahan Rp37,75 juta.

Tunjangan transportasi Rp29,546 juta.

Tunjangan asuransi kesehatan Rp16,325 juta.

Tunjangan hari tua Rp8 juta.

“Besarnya Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diterimakan langsung secara tunai kepada yang bersangkutan,” bunyi Pasal 4 ayat 2.

Adapun anggota Dewas KPK yaitu:

Gaji Rp4,6 juta.

Tunjangan jabatan Rp5,5 juta.

Tunjangan kehormatan Rp2,31 juta.

Tunjangan perumahan Rp34,9 juta.

Tunjangan transportasi Rp27,330 juta.

Tunjangan asuransi kesehatan Rp16,325 juta.

Tunjangan hari tua Rp6,8 juta.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button