Berita TerbaruRiau

Bayar Zakat Fitrah Tanpa Ijab Kabul dan Jabat Tangan, Begini Penjelasan MUI Riau

CAKRAWALATODAY.COM – Umat muslim diwajibkan setiap tahun di bulan ramadhan dan jelang Idul Fitri menunaikan zakat Fitrah. Ada berupa beras sesuai anjuran, ada pula dalam bentuk uang tunai.

Di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19, bagaimana pula kewajiban yang selalu melalui prosesi Ijab Kabul dan berjabat tangan ini bisa ditunaikan?

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, Zulhusni Domo mengatakan, ijab kabul tanpa bersalaman saat membayar zakat Fitrah di masa pandemi Covid-19 hukumnya tetap sah.

“Memang ada orang yang bersalaman untuk mentauhidkan pemberian zakat dan menerima. Tak pakai itu (salaman) pun tak masalah, buktinya banyak orang berzakat transfer rekening,” kata Zulhusni Domo, Selasa (5/5/2020), mengutip mediacenter.riau.go.id.

Sehingga kata Zulhusni, masyarakat tidak perlu ragu dan khawatir untuk membayar zakat di tengah merebaknya Covid-19 yang belum dapat dipastikan kapan akan berakhirnya tersebut. “Berbeda dengan solat tarawih yang tergolong ibadah sunat, zakat fitrah merupakan ibadah wajib di bulan Ramadhan. Pada kondisi normal zakat ini dibayarkan paling lambat menjelang Salat Idul Fitri. Hanya saja, untuk tahun ini Kementerian Agama mempercepat pembayaran zakat fitrah. Intinya masyarakat tidak perlu khawatir dalam pembayaran zakat fitrah,” urainya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button