Berita TerbaruBerita UtamaBisnis

Pemerintah Resmi Bebaskan Pajak Penghasilan April-September

CAKRAWALATODAY.COM – Pemerintah merilis insentif pajak penghasilan PPh 21. Pajak penghasilan akan ditanggung pemerintah selama 6 bulan ke depan, tepatnya hingga September 2020.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Aturan ini diteken Menkeu Sri Mulyani pada 27 April 2020.

Dilansir detikcom, pada Permenkeu No 44/PMK.03/2020, Kamis (30/4/2020), pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 para pekerja.

“PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditanggung Pemerintah atas penghasilan yang diterima Pegawai dengan kriteria tertentu,” bunyi pasal 2 ayat 1.

Pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan mulai bulan April 2020 hingga September 2020.

“PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020,” bunyi pasal 2 ayat 9.

Pekerja yang mendapatkan pembebasan pajak penghasilan ini wajib memiliki Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP). Pekerja yang mendapatkan bebas pajak ini juga hanya untuk yang gajinya di bawah Rp200 juta per tahun.

“Pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” bunyi pasal 2 ayat 3 poin c.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button