Kemenag Jamin Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Selama Corona
CAKRAWALATODAY.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menjamin tunjangan profesi dan tunjangan lainnya untuk guru madrasah non-PNS tetap dibayarkan meski sedang menjalani proses mengajar dari rumah imbas selama pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.
“Selama masih berlangsung masa darurat Covid-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya untuk guru madrasah non-PNS tetap diselesaikan,” ujar Kamaruddin dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com.
Kemenag menerapkan proses belajar dan mengajar dari rumah bagi lembaga pendidikan agama, termasuk madrasah sejak pertengahan Maret lalu.
Kamaruddin lantas menjelaskan bagi guru non-PNS yang belum disertifikasi, namun sudah melewatinya, akan mendapat tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan. “Itu di luar kelebihan jam mengajar,” kata dia.
Sementara itu, bagi guru yang belum sertifikasi dan belum lolos, maka berhak mendapat insentif sebesar Rp250ribu per bulan. Mereka juga mendapatkan dana kehormatan tenaga pengajar yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Terkait dana BOS, Kamaruddin menyatakan pihaknya telah menyetujui penggunaan dana tersebut untuk membayar honor guru non-PNS. Ia juga menyatakan sejak dulu tidak mengharuskan NUPTK bagi guru non-PNS untuk dapat menerima dana kehormatan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran yang terbit hari ini (27/3) tentang Penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah
“Kami telah mengeluarkan SE yang menyetujui pembelian atau penyewaan peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mentransfer Covid-19 diizinkan,” kata Kamaruddin.
Kamaruddim merinci dana BOS dan BOP bisa digunakan untuk membeli pelbagai perlengkapan untuk mencegah virus corona di lingkungan Madrasah. Di antaranya sabun cuci tangan, antiseptik, masker hingga pengadaan atau penyewaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan corona.
Selain itu, Kamaruddin juga menyatakan dana itu bisa dialokasikan untuk membeli atau menyewa perlengkapan/peralatan yang mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun bagi siswa di rumah. Hal itu tak lepas dari kebijakan pemerintah yang mengharuskan para siswa madrasah untuk belajar dari rumah usai mewabahnya corona.
Hal senada disampaikan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam Suyitno. Menurutnya, tunjangan guru Non-PNS tetap memenuhi ketentuan selama mengajar dirumah.
“Pelaksanaan TFH dapat disesuaikan dengan situasi dan ketersediaan pendukung yang tersedia. Jika sarana digital terbatas, guru dapat menggunakan manual yang disediakan madrasah,” kata Suyitno.**