BatamBerita TerbaruBerita UtamaKepulauan Riau

Diupah Rp20 juta, Nelayan Ini Nekat Bawa Sabu Seberat 5 Kilogram Lebih

CAKRAWALATODAY.COM, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengungkap satu kasus peredaran gelap Narkoba jaringan Internasional yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau, dengan barang bukti (BB) Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 5.302 gram.

“Penangkapan ini terjadi pada Selasa (17/3/2020) sekitar pukul 17.00 Wib. Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika golongan I jenis sabu yg dilakukan di sekitar perairan Pulau Putri, Nongsa Kota Batam,” kata Kepala BNN Provinsi Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan, Rabu (18/3/2020).

Yang mana, jelasnya, Narkotika golongan I jenis sabu tersebut akan dibawa oleh nelayan yang berasal dari OPL Malaysia menuju ke Palembang melalui perairan Kepulauan Riau.

Tersangka narkotika jenis sabu dihadirkan bersama barang bukti (BB) dalam ekpose pengungkapan tindak pidana Narkotika di Batam, Rabu (18/3/2020). (photo:cakrawala/zel)

Sekitar pukul 18.00 Wib petugas BNNP Kepri menindaklanjuti Laporan tersebut dan sekitar pukul 22.00 Wib di sekitar perairan Pulau Putri, Nongsa Kota Batam, pada pukul 23.00 WIB Petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan satu orang laki-laki yg bernama R (35) WNI yang berdomisili di Tanjungpinang.

“R kita amankan karena diduga memiliki 5 (lima) bungkus teh Merk Guanyinwang yang dilapisi plastik bening berisi kristal diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat brutto 5.308gram yang disimpan di dalam tas warna biru merk The North Face,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka R mengaku mendapat upah Rp20 juta , namunbaru dibayarkan sebesar Rp500 ribu.

“Dari pengakuannya Tersangka R yang berprofesi sebagai nelayan ini baru pertama kali membawa sabu, R membawa sabu menggunakan Speed Boat yang ia sewa,” jelasnya.

Berdasarkan kejadian tersebut diatas, maka tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) , UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(zel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button