Berita TerbaruKepulauan RiauRiau

Banding Perkara Nahkoda MV Nika, PT Pekanbaru Perbaiki Putusan PN Tanjungpinang Terkait Barang Bukti

Cakrawalatoday.com – Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Nahkoda MV Nika, Starkov Evgeny pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan dengan menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum.

“Pengadilan Tinggi Pekanbaru menyatakan terdakwa Starkov Evgeny terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ‘mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendaera asing, yang tidak memiliki surat ijin penangkapan ikan, selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, wajib menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka,” ungkap Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru H Heri Susanto SH MH kepada Cakrawalatoday.

Keputusan PT Pekanbaru ini kata Heri Susanto, susuai dengan yang tertera pada amar putusan, menguatkan keputusan PN Tanjungpinang pada 31 Oktober 2019, dengan perbaikan mengenai barang bukti yang dijatuhkan.  

“Selain menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta, PT Pekanbaru juga menyatakan sejumlah barang bukti dirampas untuk Negara, beberapa lainnya dirampas untuk dimusnahkan, serta ada pula yang dikembalikan kepada terdakwa,” terangnya.

Barang bukti yang dirampas untuk Negara itu, kata Heri, antaranya satu unit kapal MV Nika, 186 unit alat penangkap ikan bubu, beberapa unit alat navigasi, dan beberapa unit alat komunikasi. Sedangkan barang bukti yang dirampas utuk dimusnahkan berupa sekira 20 ton ikan campur (umpan), dan sekira 300 Ml sampel air dari ruang processing. 

Sementara Bendera Panama, beberapa dokumen serta logbook MV Nika dikembalikan kepada terdakwa.

“Keputusan ditetapkan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada Kamis, 27 Februari 2020 yang terdiri dari DR Erwin Mangatas Malau SH MH sebagai Hakim Ketua dengan Mulyanto SH MH dan Heri Susanto SH MH sebagai Hakim Anggota. Putusan diucapkan dalam persidangan terbuka pada hari itu juga oleh Majelis Hakim,” demikian Heri Susanto.

Sebelumnya, PN Tanjungpinang telah memutuskan terdakwa terbukti bersalah. Namun PN Tanjungpinang barang bukti dikembalikan kepada terwakwa, kecuali sekira 20.000 Kg ikan campur, sekira 300 Ml sampel air dari ruang processing, serta 186 alat tangkap jenis bubu, yang diperintahkan untuk dimusnahkan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button