Pemprov Kepri Berlakukan Diskon Hingga 50 Persen bagi Penunggak Pajak Kenderaan
CAKRAWALATODAY.COM, Batam – Masyarakat Provinsi Kepri berkesempatan untuk menikmati kebijakan keringanan pajak kendaraan sepeda motor dan mobil berupa diskon pajak mencapai 50 persen.
Pemberian diskon pajak kendaraan sepeda motor dan mobil ini telah dimulai sejak tahun kemarin 2019 dan masih diberlakukan sampai saat ini.
“Diskon pajak kendaraan sepeda motor dan mobil masih (berlaku),” kata Sekretaris BP2RD Kepri Rabu Diky Wijaya di Cafe Lu Hoeng Omah Kopi, Batam Center, Batam, Kepri, Rabu (15/1/2020).
Diskon atau penurunan pajak kendaraan tertuang di dalam Peraturan Gubernur Kepri Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Untuk penurunan tarif pajak ini berdasarkan tahun pembuatan dari kendaraan sepeda motor dan mobil,” jelasnya.
Ditambahkannya, untuk kendaraan sepeda motor dan mobil dengan tahun pembuatan 1999 ke bawah, tarif pajaknya turun hingga 50 persen dari peraturan pajak yang sebelumnya
Sementara, untuk kendaraan sepeda motor dan mobil dengan tahun pembuatan dari tahun 2008 sampai 2011 tarif pajaknya dipotong hingga 20 persen.
Selanjutnya kendaraan dengan tahun pembuatan tahun 2012 sampai 2014 mendapatkan potongan tarif pajak sampai 10 persen. (hdu)