Pemalsuan Identitas Registrasi Kartu Seluler di Ringkus Reskrim Polsek Batam Kota
CAKRAWALATODAY.COM, Batam – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota dan Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus agen pemalsuan identitas registrasi kartu perdana seluler yang berlokasi di Batam Kota.
Turut hadir Kapolresta Barelang Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo didampingi oleh Wakapolresta Barelang AKBP Junoto, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan dan Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy saat Ekspos di Mapolreta Barelang.
Menurut Kapolresta Barelang Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo, Satreskrim Polsek Batam Kota berhasil mengamankan lima orang tersangka yakni berinisial SS, JA, JH, JN, dan K. Para pelaku merupakan agen kartu perdana seluler yang memiliki jaringan antar Provinsi. (8/1)
Lanjutnya, para tersangka membeli kartu ke salah satu dealer operator seluler resmi, kemudian diaktivasi sendiri menggunakan data yang diambil dari orang lain tanpa sepengetahuan si pemilik data.
“Dalam satu hari para tersangka dapat meregristrasi sebanyak 5000 kartu perdana, “ujar Prasetyo.
Ia mengatakan bahwa aktif kartu tersebut dijual belikan dengan selisih harga Rp 1.500 – Rp 2.500 dari harga kartu normal yang belum teregristrasi.
Prasetyo menambahkan, data pribadi mereka dapat dengan cara menjebol sebuah aplikasi seluler yang memang menyimpan ribuan nomor NIK milik masyarakat.
“Barang bukti yang kita diamankan diantaranya ribuan SIM Card yang belum teregristrasi, ratusan SIM card yang sudah diregristrasi, 4 unit komputer dan sejumlah alat elektronik yang digunakan untuk menjebol server,” tambah Prasetyo.
Kepada tersangka atas perbuatannya, dijerat Pasal 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008.Dengan ancaman hukumannya kurungan hingga 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp12 miliar. (hdu)