Pendapatan Pajak Restribusi Meningkat, Pemkab Karimun Andalkan Pajak Minerba
CAKRAWALATODAY.COM, Karimun – Pendapatan pajak retribusi daerah Kabupaten Karimun tahun 2019 mencapai Rp276 miliar atau naik sebanyak 102 persen.
Sementara untuk di tahun 2018 hanya sebesar Rp268 miliar, dengan selisih sebesar Rp13 miliar. Naiknya besaran pendapatan daerah tersebut bersumber dari 10 sektor yang diandalkan dari Kabupaten Karimun.
Untuk dari pendapatan pajak hotel sebesar Rp7,6 miliar, restoran sebesar 5,6 miliar, pajak hiburan sebesar Rp2,047 miliar, pajak reklame Rp1,6 miliar, pajak penerangan jalan sebesar Rp15,9 miliar.
Sementara itu untuk pajak air tanah sebesar Rp84 juta, pajak burung walet sebesar Rp37,600 juta, pajak BPHTB sebesar Rp10,69 miliar, pajak PBB sebesar Rp7,387 miliar, pajak Minerba sebesar Rp225 miliar.
“Memang yang menjadi andalan Kabupaten Karimun itu pajak Minerba karena banyak perusahaan tambang granit, untuk Minerba tercapai sebesar Rp225 miliar,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun, Kamarullazi, kepada CAKRAWALATODAY.COM, Selasa (7/1).
Ia juga menyebutkan bahwa untuk tahun 2020 diprediksikan mengalami penurunan, lantaran banyaknya perusahaan tambang granit di Kabupaten Karimun yang tidak beroperasi, sehingga dapat mengurangi pendapatan pajak daerah.
Namun pihak Dispenda Karimun tidak terpaku disitu, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin dengan memiliki strategi untuk meningkatkan pajak daerah.
“Kita akan menggunakan strategi dengan menggali beberapa potensi yang bisa menghasilkan pendapatan untuk mencapai target. Seperti menggenjot Pajak Bumi Bangunan (PBB), karena disana objek pajaknya jelas, yaitu wajib pajak seperti masyarakat yang memiliki tanah, sehingga mereka harus membayar pajak dari sana,” tambahnya lagi. (uty)