Ditetapkan Jadi Tersangka, Menpora Imam Terancam Bui Hingga 20 Tahun
CAKRAWALATODAY.COM – Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi meminta publik agar memberinya waktu menghadap Presiden Joko “Jokowi” Widodo usai ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu sore (18/9/2019).
Sejauh ini, ia mengaku belum berkonsultasi kepada Jokowi. Ia pun mengakui masih menjabat sebagai Menpora dan belum mundur.
“Saya belum tahu seperti apa (langkah yang ditempuh), karena saya harus bertemu dan melapor ke Presiden . Karena saya pembantu Presiden, tentu saya akan menyerahkan ke Presiden,” tutur Imam di depan kediaman dinasnya di Jakarta Pusat pada Rabu malam kemarin.
Imam pun mengajak publik agar tidak menghakimi dirinya dulu, lantaran proses hukum masih terus berjalan. Ia meminta agar publik mengedepankan asas praduga tak bersalah. Lalu, apa komentarnya ketika disebut oleh penyidik komisi antirasuah diduga telah menerima suap senilai Rp26,5 miliar?
Ketika ditanya komentarnya soal tuduhan telah menerima suap senilai Rp26 miliar sejak awal menjabat sebagai Menpora, Imam menantang balik KPK.
“Buktikan saja (kalau saya memang menerima suap). Jangan menuduh orang sebelum ada buktinya,” kata Imam semalam.
Ia pun mengatakan akan membuktikan di pengadilan nanti bahwa ia tak seperti yang dituduhkan. “Jadi, ayo kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah dan jangan membuat justifikasi seolah-seolah saya telah bersalah,” tutur dia lagi.
Ketika ditanyakan apakah ia hendak menggugat penetapan status tersangka yang telah disematkan oleh KPK, Imam mengaku masih belum mengetahuinya. Ia mengaku masih belum membaca apa yang disangkakan.
Namun, ia mewanti-wanti agar proses penetapan status tersangkanya bukan karena ada motif politis, khususnya pasca kewenangan KPK dipangkas melalui revisi Undang-Undangnya.
“Karena ini negara hukum jangan sekali lagi ada unsur-unsur di luar hukum,” tutur Imam.
Penetapan Imam sebagai tersangka disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang didampingi jubir Febri Diansyah pada Rabu sore kemarin. Alex mengatakan sebelum Imam ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya sudah memanggil Imam sebanyak tiga kali ke gedung Merah Putih. Kapasitasnya ketika itu sebagai saksi.
“Pemanggilan dilakukan pada 31 Juli, 2 Agustus dan 21 Agustus. KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR (Imam Nahrawi) untuk memberikan keterangan dan klarifikasi kepada penyidik. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri permintaan keterangan itu,” kata Alex.
KPK pun mengaku kecewa masih ada pejabat tinggi yang masih menerima suap dan gratifikasi. Apalagi penerimaan suap ini dilakukan di bidang olahraga .
“Hal ini sangat mengganggu upaya pemerintah dalam mencapai tujuannya. Apalagi pada tahun 2045 Indonesia akan mengalami bonus demografi,” tutur dia.
KPK mengaku khawatir apabila anggaran yang seharusnya ditujukan bagi peningkatan prestasi atlet tapi malah dikorupsi, maka dampaknya akan buruk di masa depan.
Imam diduga kuat telah menerima suap pada periode 2014-2018 senilai Rp14,7 miliar. Uang itu diterima melalui asisten pribadinya yaitu Miftahul Ulum. Miftahul telah ditahan oleh penyidik KPK pada awal September.
Imam juga disebut meminta duit pada periode 2016-2018 senilai Rp11,8 miliar. Maka apabila ditotalkan, ia mendapat duit senilai Rp26,5 miliar.
“Duit itu diduga commitment fee atas proposal pengajuan dana hibah yang diajukan oleh pihak KONI ke Kemenpora pada tahun anggaran 2018,” tutur Alex.
Atas perbuatan itu, Imam disangka dengan pasal huruf a atau b atau pasal 12B UU nomor 20 tahun 2001. Apabila merujuk ke pasal tersebut, di sana tertulis jelas sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri dilarang menerima hadiah atau janji yang diketahui dapat menggerakan sesuatu atau tidak yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman hukumannya tidak main-main yakni bui 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.**
sumber: IDNTimes