Bareskrim Polri Bentuk Tim Selidiki Laporan Soal Abdul Somad
CAKRAWALATODAY — Bareskrim Mabes Polri membentuk tim untuk mengusut laporan dugaan penistaan agama yang dituduhkan pada Ustaz Abdul Somad alias UAS.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan tim tersebut akan mengevaluasi laporan yang sudah masuk ke Bareskrim. Selain itu mereka juga akan meneliti barang bukti yang diajukan oleh para pelapor.
“Bareskrim sudah membentuk tim dan sudah melakukan evaluasi terhadap materi laporan dan barang bukti yang diajukan pihak pelapor itu masih didalami dulu,” ujarnya di Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Dedi mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan. Dia juga menyebut laporan bebas dilakukan oleh siapa saja asal ada barang bukti yang kuat.
“Masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Pada prinsipnya hak konstitusional berlaku sama. Artinya siapa saja silahkan melaporkan asal ada bukti kuat,” tuturnya.
Diketahui sejumlah laporan dilayangkan ke Abdul Somad atas video berisi ceramahnya yang berkaitan dengan salib.
Di Bareskrim, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) melaporkan Abdul Somad dan laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim tanggal 19 Agustus 2019.
Sedangkan di Polda Metro Jaya, organisasi masyarakat Horas Bangso Batak (HBB) membuat laporan dan diterima dengan nomor LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 19 Agustus 2019.
Laporan terhadap UAS juga dilayangkan di Polda NTT dan Polda Jawa Timur.**
Sumber: CNN Indonesia