Polisi Periksa Saksi Kunci Pengantar Uang Dugaan Suap Caleg DPRD Riau
CAKRAWALATODAY — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru memeriksa saksi kunci kasus dugaan suap Pemilu 2019 dari oknum anggota DPRD Riau terpilih kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, IS. Saksi kunci itu berinisial Ar.
Ar disebut sebagai salah satu orang yang mengantarkan uang suap dari Caleg DPRD Riau terpilih, NJ kepada IS. Ia dimintai keterangan selama lima jam oleh penyidik, Ahad (18/8/2019).
“Penyidik memeriksa saksi Ar terkait laporan dugaan suap untuk IS,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam, Ahad malam.
Pemeriksaan terhadap Ar dilakukan atas permintaan saksi sendiri. Sebelumnya Ar memang telah dipanggil penyidik tapi tidak datang. “Kali ini, bersangkutan datang sendiri untuk memberikan keterangannya,” ucap Awaluddin.
Awaluddin mengatakan, penyidik akan memanggil saksi-saksi lain untuk membuat terang adanya tindak pidana suap. Menurutnya, ada empat orang saksi lagi yang berhubungan dengan pengantaran uang yang akan diperiksa pada pekan ini.
Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap NI, Caleg terpilih sekaligus anggota DPRD Riau. Sebelumnya NJ belum dimintai keterangan karena sakit. “Dijadwalkan Selasa (20/8/2019) atau Rabu (21/8/2019) ini,” ungkap Awaluddin.
Sementara IS telah diperiksa penyidik awal Agustus lalu setelah beberapa kali mangkir. Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap IS.
Sejumlah saksi lain juga sudah dimintai keterangan, termasuk Ketua KPU Pekanbaru, Anton Merciyanto. Penyidik juga sudah mendapatkan SK pengangkatan IS sebagai Ketua PPS dari KPU Pekanbaru.
Untuk pengembangan penyelidikan, kata Awaluddin, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli. Namun, ia enggan mengungkap dari mana saksi ahli tersebut.
Kasus dugaan suap melibatkan legislator terpilih dari Partai Demokrat, NJ, terjadi saat proses pemungutan suara pada pemilihan umum April 2019 lalu. Saat itu, NJ yang merupakan calon petahana kembali bertarung di pemilihan legislatif dan berhasil duduk kembali.
Sebelumnya, KPU Pekanbaru juga sudah memberikan sanksi terhadap IS atas rekomendasi Bawaslu. Namun sanksi itu tidak terkait dugaan suap tapi karena membuat kebijakan tanpa melibatkan anggota PPS lain, seperti kebijakan dalam pemilihan ketua dan anggota KPPS di daerahnya.**
Sumber: CAKAPLAH